Manual Tautan Peta Situs S&K
Slidebars Logo Logo Berakhlak
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
    • ARC Publikasi BPS
    • ARC BRS
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
DATA SENSUS
Beranda » Istilah

Sosial dan
Kependudukan

Geografi

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan

Kependudukan

Kesehatan

Konsumsi dan Pengeluaran

Pemerintahan

Pendidikan

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Harga Eceran

Industri

Keuangan

Komunikasi

Nilai Tukar Petani

Pariwisata

Produk Domestik Regional Bruto (Lapangan Usaha)

Produk Domestik Regional Bruto (Pengeluaran)

Transportasi

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Kehutanan

Perikanan

Perkebunan

Pertambangan

Peternakan

Tanaman Pangan

Media Sosial
Facebook Instagram
Twitter Youtube
RSS FEEDS
Berita Resmi Statistik
Publikasi

Istilah

Filter Berdasarkan Kata Kunci

Filter Berdasarkan Abjad

Kata Kunci:
  
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
F
|
G
|
H
|
I
|
J
|
K
|
L
|
M
|
N
|
O
|
P
|
Q
|
R
|
S
|
T
|
U
|
V
|
X
|
Y
|
Z
|
Menampilkan 651-660 dari 673 hasil
IstilahDeskripsi
Maksud Utama Perjalanan Maksud utama perjalanan ialah motif atau tujuan utama dilakukannya perjalanan tersebut. Disebut utama karena di samping tujuan utama tersebut, bisa mempunyai tujuan tambahan lain. Misalnya, seseorang yang melakukan perjalanan dengan alasan utama dinas ke Solo, selain itu juga mengunjungi keluarga di sana. Maksud utama perjalanan terdiri dari:

  1. Berlibur/rekreasi (Holiday/leisure) - apabila seseorang melakukan perjalanan dengan tujuan untuk mendapatkan kesenangan atau kesegaran, seperti berkunjung ke obyek wisata dan berburu di hutan;

  2. Pekerjaan/bisnis (Business) - apabila seseorang melakukan perjalanan dengan tujuan pekerjaan/bisnis, misalnya melakukan inspeksi ke daerah-daerah, mengikuti rapat kerja, dan berdagang;

  3. Misi/pertemuan/kongres (Mission/meeting/congress) - apabila seseorang melakukan perjalanan dengan tujuan misi/pertemuan/kongres, misalnya melakukan misi kebudayaan, pertemuan, kongres, seminar, dan lokakarya;

  4. Pendidikan (Education) - apabila seseorang melakukan perjalanan dengan tujuan mengikuti pendidikan, misalnya kuliah kerja nyata, tugas belajar, kursus, dan penataran;

  5. Kesehatan (Health) - apabila seseorang melakukan perjalanan dengan tujuan pemeliharaan atau pemulihan kesehatan dan atau mencari obat (baik untuk diri sendiri maupun orang lain);

  6. Berziarah (Visit a sacred place) - apabila seseorang melakukan perjalanan dengan tujuan berkunjung ke tempat yang dianggap keramat atau mulia (makam dan sebagainya) untuk berkirim doa;

  7. Mengunjungi teman/keluarga (Visiting friends/relatives) - apabila seseorang melakukan perjalanan dengan tujuan mengunjungi teman atau famili;

  8. Keagamaan (Religion) - apabila seseorang melakukan perjalanan dengan tujuan mengemban tugas agama, seperti memberikan ceramah agama, baik dibayar maupun tidak dibayar, dan menghadiri upacara agama;

  9. Olahraga/kesenian (Sport/art) - apabila seseorang melakukan perjalanan dengan tujuan untuk kegiatan yang berkaitan dengan olahraga atau kesenian, termasuk pendukung pertandingan (supporter);

  10. Lainnya (Others) - bila seseorang melakukan perjalanan dengan tujuan selain yang disebut di atas, seperti berbelanja. 
Pendiri Pendiri adalah:
  1. Orang atau badan usaha yang membentuk dana pensiun pemberi kerja;

  2. Bank umum atau perusahaan asuransi jiwa yang membentuk dana pensiun lembaga keuangan.

  3.  
Migran Luar Kota Migran luar kota adalah penduduk migran risen yang tempat tinggalnya saat lima (5)tahun sebelum survei berada di luar wilayah kota. Migran luar kota dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
  1. dari perkotaan jika desa/kelurahan tempat tinggalnya 5 tahun yang lalu termasuk klasifikasi daerah perkotaan;

  2. dari pedesaan jika desa/kelurahan tempat tinggalnya 5 tahun yang lalu termasuk klasifikasi daerah pedesaan.

  3.  
Penerimaan Kekayaan Penerimaan kekayaan adalah penerimaan pemerintah yang berasal dari kekayaan yang dimiliki pemerintah, yang terdiri dari tiga jenis penerimaan:
  1. bunga,

  2. laba saham,

  3. sewa tanah dan royalti.
Dalam hal tanah bengkok, perlakuannya tanpa memandang apakah tanah tersebut dikerjakan sendiri atau disewakan pada pihak lain, tetap dimasukkan pada perincian ini. 
Penggalian Penggalian adalah suatu kegiatan yang meliputi pengambilan segala jenis barang galian. Barang galian adalah unsur kimia, mineral dan segala macam batuan yang merupakan endapan alam (tidak termasuk logam, batubara, minyak bumi dan bahan radio aktif). Bahan galian ini biasanya digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong sektor industri maupun konstruksi. Hasil kegiatan penggalian antara lain, batu gunung, batu kali, batu kapur, koral, kerikil, batu marmer, pasir, pasir silika, pasir kuarsa, kaolin, tanah liat, dan lain-lain. Kegiatan pemecahan, peleburan, pemurnian dan segala proses pengolahan hasil pertambangan/penggalian tidak termasuk kegiatan pertambangan/penggalian, akan tetapi digolongkan ke dalam kegiatan industri. Kegiatan persiapan tempat penambangan penggalian seperti pembuatan jalan, jembatan dari dan ke arah lokasi penambangan, pengerukan, pemasangan pipa penyaluran dan sebagainya termasuk ke dalam kegiatan konstruksi. Sedangkan kegiatan eksplorasi dan penelitian mengenai prospek barang tambang dan mineral termasuk ke dalam jasa penambangan. Kegiatan pengambilan, pembersihan, dan pemurnian air untuk dijadikan air bersih termasuk dalam sektor air minum. 
Perusahaan Negara Perusahaan Negara adalah perusahaan yang modalnya sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan maupun dari Anggaran Pendapatan danBelanja Negara (APBN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1969 Perusahaan Negara terdiri dari Perusahaan Jawatan (Departemental Agency), Perusahaan Umum (Public Enterprises), dan Perusahaan Perseroan (Public Company).
  1. Perusahaan Jawatan (Departemental Enterprise) Perusahaan Jawatan adalah perusahaan yang seluruh modalnya termasuk bagian dari anggaran belanja yang menjadi hak dari suatu departemen;
  2. Perusahaan Umum (Public Enterprise) Perusahaan Umum adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki negara dan dananya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;
  3. Perusahaan Perseroan (Public Company) Perusahaan Perseroan adalah perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
 
Produksi Berupa Barang Perincian ini adalah penjualan dari barang-barang yang diproduksi semua unit-unit pemerintahan umum. Umumnya barang-barang tersebut merupakan produksi sambilan dari kegiatan sektor pemerintahan yang baik keuangan maupun kegitan proses produksinya tidak dapat dipisahkan dari organisasi induknya. Barang-barang yang dihasilkan itu umumnya diproduksi juga oleh perusahaan-perusahaan lain dan dijual dengan harga yang sama dengan barang-barang serupa yang ada di pasar. Barang-barang hasil produksi pemerintah adalah:
  1. penjualan hasil pertanian/perkebunan;

  2. penjualan hasil peternakan;

  3. penjualan hasil perikanan;

  4. penjualan penerbitan, potret, film, poster, gambar dan peta;

  5. penjualan obat-obatan, vaksinasi, dan hasil farmasi lainnya;

  6. penerimaan penggantian dokumen pelelangan;

  7. penerimaan hasil penjualan air bersih dari proyek pembangunan;

  8. setengah (50 persen) dari sewa, penggantian pemakaian benda-benda tak bergerak seperti rumah dinas, rumah negara, benda-benda bergerak, seperti alat-alat besar dan sebagainya, dan dua puluh persen dari penerimaan lain-lain pada penerimaan bukan pajak pemerintah pusat. 
Wisatawan Mancanegara Wisatawan Mancanegara adalah setiap pengunjung yang mengunjungi suatu negara di luar tempat tinggalnya, didorong oleh satu atau beberapa keperluan tanpa bermaksud memperoleh penghasilan di tempat yang dikunjungi dan lamanya kunjungan tersebut tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.. Definisi ini mencakup dua kategori wisatawan mancanegara, yaitu: wisatawan dan pelancong.

  1. Wisatawan (Tourist) adalah setiap pengunjung seperti definisi wisatawan mancanegara, yang tinggal paling sedikit 24 jam, akan tetapi tidak lebih dari 12 bulan di tempat yang dikunjungi, dengan antara lain berlibur/rekreasi, olahraga,bisnis, menghadiri pertemuan, studi, dan kunjungan dengan alasan kesehatan;

  2. Pelancong (Excursionist) adalah setiap pengunjung seperti definisi wisatawan mancanegara, yang tinggal kurang dari 24 jam di tempat yang dikunjungi, termasuk cruise passengers. Cruise Passengers yaitu setiap pengunjung yang tiba di suatu negara dengan kapal atau kereta api, dimana mereka tidak menginap di akomodasi yang tersedia di negara tersebut).
 
Pungutan dan Denda Nilai perincian ini adalah penerimaan pemerintah sehubungan dengan jasa atau fasilitas yang diberikan/disediakan oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat. Yang diklasifikasikan sebagai pungutan dan denda adalah:
  1. pemberian surat keterangan (visa, paspor, sertifikat pendaftaran tanah, dan lain-lain)

  2. setengah dari penerimaan bukan pajak dari luar negeri

  3. penerimaan dari pemberian hak dan perizinan

  4. penerimaan dari sensor, karantina, pengawasan, dan pemeriksaan

  5. penerimaan jasa dalam urusan nikah, talak/rujuk

  6. penerimaan jasa lembaga keuangan, seperti jasa giro dan rekening pemerintah

  7. pendapatan hasil sitaan

  8. uang legalisasi tanda tangan oleh Menteri Kehakiman

  9. pengesahan surat di bawah tangan

  10. bea nikah, akte kelahiran pada catatan sipil

  11. uang meja dan upah pada panitera bidang usaha

  12. hasil denda dan tilang

  13. lain-lain penerimaan kejaksaan dan peradilan

  14. pungutan kembali ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara

  15. seperlima dari penerimaan bukan pajak lainnya;

  16. retribusi daerah

  17. setengah dari penerimaan rutin lainnya pada penerimaan daerah

  18. sepersepuluh dari pajak-pajak dan pungutan lainnya pada penerimaan pemerintah tingkat desa

  19. lain-lain penerimaan rutin pada pemerintah tingkat desa. 
Subkontraktor Subkontraktor dibedakan atas:

  1. yang menyediakan tenaga kerja saja, yaitu subkontraktor yang dalam melaksanakan pekerjaan bangunan/konstruksi hanya menyediakan tenaga kerja dan alat kerja konstruksi (traktor, mesin pancang, dan sebagainya), sedangkan bahan bangunan disediakan oleh perusahaan yang mensubkontrakkan;

  2. yang menyediakan tenaga kerja dan material konstruksi, yaitu subkontraktor yang menerima dan melaksanakan sebagian/seluruh pekerjaan/proyek konstruksi yang disubkontrakkan secara penuh oleh perusahaan kontraktor, artinya penyediaan bahan bangunan dan tenaga kerja seluruhnya adalah tanggung jawab subkontraktor. 
Ke halaman :
  • Pertama
  • Sebelumnya
  • 59
  • 60
  • 61
  • 62
  • 63
  • 64
  • 65
  • 66
  • 67
  • 68
  • Selanjutnya
  • Terakhir
271416287423443478515620528600
Saat ini Publikasi Kabupaten Tolitoli Dalam Angka 2021 sudah tersedia dan dapat diakses disini || Silahkan mengunjungi Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Tolitoli pukul 08.30 s/d 15.30 (setiap hari kerja) di Jl. Magamu No.111, Kel. Tuweley, Kec. Baolan, Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Tolitoli

Jl. Magamu No.111, Tolitoli 94515, Telp/Fax: (0453) 21351, Mailbox : bps7206@bps.go.id

Untuk tampilan terbaik Anda dapat gunakan berbagai jenis browser kecuali IE, Mozilla Firefox 3-, and Safari 3.2- dengan lebar minimum browser beresolusi 275 pixel.

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik

Semua Hak Dilindungi

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
  • Tautan
    • Galeri Infografis
    • Tabel Dinamis
    • Istilah
    • Katalog Datamikro
    • Metadata
    • Reformasi Birokrasi
    • Master File Desa
    • SPK Online
    • Pengaduan
    • LPSE
    • Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
    • Pusat Pendidikan dan Latihan BPS
  • Hak Cipta © Badan Pusat Statistik Republik Indonesia

Sosial dan
Kependudukan

Geografi

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan

Kependudukan

Kesehatan

Konsumsi dan Pengeluaran

Pemerintahan

Pendidikan

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Harga Eceran

Industri

Keuangan

Komunikasi

Nilai Tukar Petani

Pariwisata

Produk Domestik Regional Bruto (Lapangan Usaha)

Produk Domestik Regional Bruto (Pengeluaran)

Transportasi

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Kehutanan

Perikanan

Perkebunan

Pertambangan

Peternakan

Tanaman Pangan