Maksud Utama Perjalanan | Maksud utama perjalanan ialah motif atau tujuan utama dilakukannya perjalanan tersebut. Disebut
utama karena di samping tujuan utama tersebut, bisa mempunyai tujuan tambahan lain. Misalnya,
seseorang yang melakukan perjalanan dengan alasan utama dinas ke Solo, selain itu juga
mengunjungi keluarga di sana.
Maksud utama perjalanan terdiri dari:
- Berlibur/rekreasi (Holiday/leisure) - apabila seseorang melakukan perjalanan dengan tujuan
untuk mendapatkan kesenangan atau kesegaran, seperti berkunjung ke obyek wisata dan
berburu di hutan;
- Pekerjaan/bisnis (Business) - apabila seseorang melakukan perjalanan dengan tujuan
pekerjaan/bisnis, misalnya melakukan inspeksi ke daerah-daerah, mengikuti rapat kerja, dan
berdagang;
- Misi/pertemuan/kongres (Mission/meeting/congress) - apabila seseorang melakukan perjalanan
dengan tujuan misi/pertemuan/kongres, misalnya melakukan misi kebudayaan, pertemuan,
kongres, seminar, dan lokakarya;
- Pendidikan (Education) - apabila seseorang melakukan perjalanan dengan tujuan mengikuti
pendidikan, misalnya kuliah kerja nyata, tugas belajar, kursus, dan penataran;
- Kesehatan (Health) - apabila seseorang melakukan perjalanan dengan tujuan pemeliharaan atau
pemulihan kesehatan dan atau mencari obat (baik untuk diri sendiri maupun orang lain);
- Berziarah (Visit a sacred place) - apabila seseorang melakukan perjalanan dengan tujuan
berkunjung ke tempat yang dianggap keramat atau mulia (makam dan sebagainya) untuk
berkirim doa;
- Mengunjungi teman/keluarga (Visiting friends/relatives) - apabila seseorang melakukan
perjalanan dengan tujuan mengunjungi teman atau famili;
- Keagamaan (Religion) - apabila seseorang melakukan perjalanan dengan tujuan mengemban
tugas agama, seperti memberikan ceramah agama, baik dibayar maupun tidak dibayar, dan
menghadiri upacara agama;
- Olahraga/kesenian (Sport/art) - apabila seseorang melakukan perjalanan dengan tujuan untuk
kegiatan yang berkaitan dengan olahraga atau kesenian, termasuk pendukung pertandingan
(supporter);
- Lainnya (Others) - bila seseorang melakukan perjalanan dengan tujuan selain yang disebut di
atas, seperti berbelanja.
|
Pendiri | Pendiri adalah:
- Orang atau badan usaha yang membentuk dana pensiun pemberi kerja;
- Bank umum atau perusahaan asuransi jiwa yang membentuk dana pensiun lembaga keuangan.
|
Migran Luar Kota | Migran luar kota adalah penduduk migran risen yang tempat tinggalnya saat lima (5)tahun sebelum
survei berada di luar wilayah kota. Migran luar kota dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
- dari perkotaan jika desa/kelurahan tempat tinggalnya 5 tahun yang lalu termasuk klasifikasi
daerah perkotaan;
- dari pedesaan jika desa/kelurahan tempat tinggalnya 5 tahun yang lalu termasuk klasifikasi
daerah pedesaan.
|
Penerimaan Kekayaan | Penerimaan kekayaan adalah penerimaan pemerintah yang berasal dari kekayaan yang dimiliki
pemerintah, yang terdiri dari tiga jenis penerimaan:
- bunga,
- laba saham,
- sewa tanah dan
royalti.
Dalam hal tanah bengkok, perlakuannya tanpa memandang apakah tanah tersebut
dikerjakan sendiri atau disewakan pada pihak lain, tetap dimasukkan pada perincian ini.
|
Penggalian | Penggalian adalah suatu kegiatan yang meliputi pengambilan segala jenis barang galian. Barang
galian adalah unsur kimia, mineral dan segala macam batuan yang merupakan endapan alam (tidak
termasuk logam, batubara, minyak bumi dan bahan radio aktif). Bahan galian ini biasanya
digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong sektor industri maupun konstruksi. Hasil
kegiatan penggalian antara lain, batu gunung, batu kali, batu kapur, koral, kerikil, batu marmer, pasir, pasir silika, pasir kuarsa, kaolin, tanah liat, dan lain-lain. Kegiatan pemecahan, peleburan, pemurnian dan segala proses pengolahan hasil pertambangan/penggalian tidak termasuk kegiatan pertambangan/penggalian, akan tetapi digolongkan ke dalam kegiatan industri. Kegiatan persiapan tempat penambangan penggalian seperti pembuatan jalan, jembatan dari dan ke arah lokasi penambangan, pengerukan, pemasangan pipa penyaluran dan sebagainya termasuk ke dalam kegiatan konstruksi. Sedangkan kegiatan eksplorasi dan penelitian mengenai prospek barang tambang dan mineral termasuk ke dalam jasa penambangan. Kegiatan pengambilan, pembersihan, dan pemurnian air untuk dijadikan air bersih termasuk dalam sektor air minum. |
Perusahaan Negara | Perusahaan Negara adalah perusahaan yang modalnya sebagian atau seluruhnya merupakan
kekayaan negara yang dipisahkan maupun dari Anggaran Pendapatan danBelanja Negara (APBN).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1969 Perusahaan Negara terdiri dari Perusahaan
Jawatan (Departemental Agency), Perusahaan Umum (Public Enterprises), dan Perusahaan
Perseroan (Public Company).
- Perusahaan Jawatan (Departemental Enterprise)
Perusahaan Jawatan adalah perusahaan yang seluruh modalnya termasuk bagian dari
anggaran belanja yang menjadi hak dari suatu departemen;
- Perusahaan Umum (Public Enterprise)
Perusahaan Umum adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki negara dan dananya
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;
- Perusahaan Perseroan (Public Company)
Perusahaan Perseroan adalah perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan.
|
Produksi Berupa Barang | Perincian ini adalah penjualan dari barang-barang yang diproduksi semua unit-unit pemerintahan
umum. Umumnya barang-barang tersebut merupakan produksi sambilan dari kegiatan sektor
pemerintahan yang baik keuangan maupun kegitan proses produksinya tidak dapat dipisahkan dari
organisasi induknya. Barang-barang yang dihasilkan itu umumnya diproduksi juga oleh
perusahaan-perusahaan lain dan dijual dengan harga yang sama dengan barang-barang serupa yang
ada di pasar.
Barang-barang hasil produksi pemerintah adalah:
- penjualan hasil pertanian/perkebunan;
- penjualan hasil peternakan;
- penjualan hasil perikanan;
- penjualan penerbitan, potret, film, poster, gambar dan peta;
- penjualan obat-obatan, vaksinasi, dan hasil farmasi lainnya;
- penerimaan penggantian dokumen pelelangan;
- penerimaan hasil penjualan air bersih dari proyek pembangunan;
- setengah (50 persen) dari sewa, penggantian pemakaian benda-benda tak bergerak seperti
rumah dinas, rumah negara, benda-benda bergerak, seperti alat-alat besar dan sebagainya, dan
dua puluh persen dari penerimaan lain-lain pada penerimaan bukan pajak pemerintah pusat.
|
Wisatawan Mancanegara | Wisatawan Mancanegara adalah setiap pengunjung yang mengunjungi suatu negara di luar tempat tinggalnya,
didorong oleh satu atau beberapa keperluan tanpa bermaksud memperoleh penghasilan di tempat
yang dikunjungi dan lamanya kunjungan tersebut tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan..
Definisi ini mencakup dua kategori wisatawan mancanegara, yaitu: wisatawan dan pelancong.
- Wisatawan (Tourist)
adalah setiap pengunjung seperti definisi wisatawan mancanegara, yang tinggal paling sedikit 24 jam, akan
tetapi tidak lebih dari 12 bulan di tempat yang dikunjungi, dengan antara lain berlibur/rekreasi, olahraga,bisnis, menghadiri pertemuan, studi, dan kunjungan dengan alasan kesehatan;
- Pelancong (Excursionist)
adalah setiap pengunjung seperti definisi wisatawan mancanegara, yang tinggal kurang dari 24 jam di tempat
yang dikunjungi, termasuk cruise passengers. Cruise Passengers yaitu setiap pengunjung yang tiba di suatu negara dengan kapal atau kereta api, dimana mereka tidak menginap di akomodasi yang tersedia di negara tersebut).
|
Pungutan dan Denda | Nilai perincian ini adalah penerimaan pemerintah sehubungan dengan jasa atau fasilitas yang
diberikan/disediakan oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
Yang diklasifikasikan sebagai pungutan dan denda adalah:
- pemberian surat keterangan (visa, paspor,
sertifikat pendaftaran tanah, dan lain-lain)
- setengah dari penerimaan bukan pajak dari luar negeri
- penerimaan dari pemberian hak dan perizinan
- penerimaan dari sensor, karantina, pengawasan, dan pemeriksaan
- penerimaan jasa dalam urusan nikah, talak/rujuk
- penerimaan jasa lembaga keuangan, seperti jasa giro dan rekening pemerintah
- pendapatan hasil sitaan
- uang legalisasi tanda tangan oleh Menteri Kehakiman
- pengesahan surat di bawah tangan
- bea nikah, akte kelahiran pada catatan sipil
- uang meja dan upah pada panitera bidang usaha
- hasil denda dan tilang
- lain-lain penerimaan kejaksaan dan peradilan
- pungutan kembali ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara
- seperlima dari penerimaan bukan pajak lainnya;
- retribusi daerah
- setengah dari penerimaan rutin lainnya pada penerimaan daerah
- sepersepuluh dari pajak-pajak dan pungutan lainnya pada penerimaan pemerintah tingkat
desa
- lain-lain penerimaan rutin pada pemerintah tingkat desa.
|
Subkontraktor | Subkontraktor dibedakan atas:
- yang menyediakan tenaga kerja saja, yaitu subkontraktor yang dalam melaksanakan pekerjaan
bangunan/konstruksi hanya menyediakan tenaga kerja dan alat kerja konstruksi (traktor, mesin
pancang, dan sebagainya), sedangkan bahan bangunan disediakan oleh perusahaan yang
mensubkontrakkan;
- yang menyediakan tenaga kerja dan material konstruksi, yaitu subkontraktor yang menerima
dan melaksanakan sebagian/seluruh pekerjaan/proyek konstruksi yang disubkontrakkan secara
penuh oleh perusahaan kontraktor, artinya penyediaan bahan bangunan dan tenaga kerja
seluruhnya adalah tanggung jawab subkontraktor.
|